Hal ini pun sempat menyisakan tanda tanya di benak publik.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Sabtu (23/7/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap alasan Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan untuk pulang.
Shinto menjelaskan bahwa penyebab Nikita bisa pulang adalah pertimbangan kemanusiaan.
Pasalnya, perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu merupakan single parent yang meninggalkan 3 orang anak di rumah.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan."
"Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, Nikita juga masih memiliki anak yang masih sangat kecil.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," lanjut Shinto.
"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," tegasnya.
Bukan bebas sepenuhnya, Nikita pun harus tetap menjalani wajib lapor.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," lanjut dia.
(*)