Fanny dan tetangga sekitar pun tak berani membuka ikatan rantai dan menunggu pihak berwajib serta RT dan RW tiba.
"Kita warga enggak berani buka (rantainya), biar pihak kepolisian saja yang membantu melihat dulu," kata Fanny.
Namun, pihak berwajib atau polisi justru hanya meminta keterangan orang tua korban dan mengembalikan R ke rumah orang tuanya lagi.
"Kita pikir si ayah mau minta maaf ke anaknya atas kelakuan jahat dia, ternyata dia malah mau bawa anaknya ke rumah lagi dengan tatapan tajam," katanya.
Tetangga dan masyarakat sekitar pun geram dan tak habis pikir dengan keputusan polisi ini dan menyebarkan kabar ini lewat media sosial.
"Pihak kepolisian bilang 'sudah kita pulangkan dulu anak ini kita lihat perkembangan ke depannya akan seperti apa'. Gila enggak sih?," tutur Fanny.
"Untuk pihak kepolisian, kenapa ya tidak dilanjuti lagi kasus ini padahal sudah banyak bukti-bukti. Saya bingung jadinya," lanjutnya.
Kemudian dilansir dari Tribunnewsbogor.com pada Sabtu (23/7/2022), hingga kini status orang tuanya masih saksi, mengingat bukti visum R belum keluar.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa ayah R berinisial P dan ibu tirinya berinisial A.
"Ya status masih saksi. Karena hasil visum belum ada dan kita juga masih periksa R," kata Kombes Pol Hengki.
"P dan A selaku orangtua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim, barang bukti rantai tali terkait motif akan diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.
Diduga tega menelantarkan anaknya, P diketahui berprofesi sebagai sopir, sementara A adalah guru.
Bukan guru biasa, A rupanya mengajar anak berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Tak cuma tinggal dengan orangtua, R juga tinggal bersama neneknya yang sudah sepuh.
(*)