Find Us On Social Media :

Dipulangkan Setelah Dijemput Paksa Polisi, Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Nikita Mirzani

By Hana Futari, Minggu, 24 Juli 2022 | 10:23 WIB

Nikita Mirzani Pulang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Nikita Mirzani dipulangkan setelah lebih dari 24 jam berada di Polres Serang Kota.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun menegaskan bahwa sang klien memang tak pernah ditahan oleh Polres Serang Kota.

"Jadi Niki bukan dibebaskan, tapi tidak ditahan," tegas Fahmi Bachmid ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/7/2022).

Meskipun dipulangkan, namun Nikita Mirzani memiliki kewajiban terkait proses hukum yang dijalaninya.

"(Dipulangkan) Dengan syarat yang pertama, Niki wajib lapor," kata Fahmi Bachmid.

"Ini supaya tidak menyusahkan penyidik kalau diperlukan," lanjutnya.

Fahmi Bachmid pun menegaskan bahwa kliennya tak pernah berniat mangkir dari panggilan.

Hanya saja, pekerjaan yang membuat Nikita Mirzani tak sempat untuk menyambangi Polres Serang Kota hingga akhirnya dijemput paksa.

"Ini terjadi miss ya, seakan-akan Niki itu tidak mau datang dan mangkir, sebetulnya bukan," ujar Fahmi Bachmid.

Baca Juga: 'Bukan Dibebaskan', Kuasa Hukum Beberkan Fakta Kepulangan Nikita Mirzani dari Polres Serang Setelah Dijemput Paksa

"Niki saat dipanggil ada keperluan pekerjaan yang tidak bisa dihindari karena pekerjaan syuting itu kan kejar-kejaran, apabila tidak hadir maka episodenya berubah," terangnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polres Serang Kota di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).

Penjemputan paksa Nikita Mirzani, terkait dengan statusnya yang dinaikan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

(*)