"Sungguh tak tahu malu, bagaimana bisa mereka melakukan hal seperti itu di tempat umum," tulis warganet.
"Pasti keduanya punya masalah mental hingga bisa melakukan hal itu, perilaku seperti itu harus dikutuk," tulis netizen.
"Pria itu harus menjadi peselancar profesional, bagaimana bisa dia tetap bisa menjaga keseimbangannya saat melakukan hal itu," komentar warganet lain.
Sementara itu Undang Undang Pelanggaran Seks tertulis bahwa melakukan tindakan seksual di tempat umum adalah pelanggaran kesopanan publik.
Pelanggaran ini dapat dihukum, bahkan diharuskan membayar denda.
(*)