Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Indra Tarigan meminta agar Polresta Serang Kota kembali memasukan Nikita Mirzani ke Penjara atas laporan Dito Mahendra dugaan pencemaran nama baik.
Ia meminta agar tidak ada yang ikut campur perihal kasus yang menimpa janda tiga anak itu.
"Kami menyampaikan kepada bapak Presiden, Kapolri siapapun yang ikut campur tolong diusut dan dituntaskan. Jangan bilang aset negara, dia (Nikita Mirzani) bukan aset negara," ucap Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Dengan tegas, Indra Tarigan meminta agar Nikita Mirzani di tahan lagi.
"Jadi kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudara NM, paling lambat 1x24 jam," tuturnya.
Bahkan, Indra Tarigan mengancam akan mengusut orang-orang yang yang membantu Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini.
"Harus ditahan kembali, jangan dengan alasan kemanusiaan. seperti yang saya bilang tadi, siapa pun yang berada di belakang anda, tolong mundur, karena akan semakin rame," ucap Indra Tarigan.
Yafet Rissy pun selaku kuasa hukum pelapor yaitu Dito Mahendra sangat menyayangkan pembebasan Nikita Mirzani.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik, disisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," pungkasnya.
(*)