Find Us On Social Media :

'Beliau Fair Menarik Diri' Cabut Pendaftaran Merek Citayam Fashio Week, Indigo Aditya Nugroho Dapat Apresiasi Besar dari Plt. Dirjen KI

By Rissa Indrasty, Selasa, 26 Juli 2022 | 12:29 WIB

Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Kekayaan intelektual, Razilu, saat dipantau Grid.ID melakukan Preskon di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis sekaligus YouTuber, Baim Wong, saat ini menjadi sorotan publik karena mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Banyak pihak yang kontra dan mengecam Baim Wong karena terkesan mencuri nama yang dicetuskan oleh komunitas.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, buka suara perihal keramaian ini.

Dimana semua pihak bebas mengajukan permohonam merek.

"Terkait dengan permohonan merek semua pihak baik orang ataupun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, saat dipantau Grid.ID melakukan Preskon di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Namun, tidak semua pengajuan permohonan merek tersebut bisa dikabulkan.

"Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta akan mendapatkan merek ataupun perlindungan hukum, nasib pasti ada satu di antara dua di daftar, kedua ditolak."

"Yang hanya memenuhi persyaratan admnistratif dan substantif yang berhak mendaftarkan, kalau tidak memenuhi administratif ditarik kembali substantif maka ditolak," ungkap Razilu.

Ada tahap yang dilakukan merek yang diajukan tersebut dapat dikabulkan.

Baca Juga: 'Tidak Perlu Ikut Mengatur' Gubernur Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Menohok Ini saat Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI!

"Pada tahapan ketika seseorang atau pihak mengajukan epohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas 15 hari kemudian publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik."

"Semua pihak memberikan keberatan dengan argumen yang jelas. Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif, di sini menentukan berhak didaftar atau ditolak," ungkap Razilu.

Sejauh ini, Razilu mengungkapkan sudah 4 pihak yang mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Di mana sebelumnya hanya Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.

"Terkait dengan merek sekarang isu sekarang ini ada empat permohonan yang diajukan ke kita, ada dua jenis barang, ada dua yang berkaitan dengan jasa, ada dua yang mendaftarkan fashion week itu dua," ungkap ungkap Razilu.

Kendati demikian, Indigo Aditya Nugroho telah mencabut permohonannya akan merek Citayam Fashion Week.

"Dari empat permohonan per 25 Juli, pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali," ungkap Razilu.

Razilu mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Indigo Aditya Nugroho.

"Kita apresiasi sikap ini beliau fair menarik diri, mungkin beranggapan menimbulkan polemik bahwa ini kata umum kemudian diambil sekelompok orang untuk digunakan, diharapkan mengambil sikap yang sama seperti Indigo sehingga tidak berkelanjutan prosesnya."

"Kalau tidak ditarik biasanya pemeriksaan merek diperiksa satu orang diverifikasi berjenjang, untuk merek ini kita bentuk tim yang ketat jadi tidak hanya satu orang, untuk membuktikan layak kah yang mengajukan ini berhak atau tidak," tutup Razilu.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Sosiologi Sebut Tongkrongan Muda Mudi Dukuh Atas Ini Berpotensi 'Dikuasai' Kalangan Atas, Kok Bisa?

 

 (*)