"Yang kedua, dia tidak ada itikad baik membedakan atau bukan pencetus awal dan tidak mendapat persetujuan apakah bisa dianggap itikad baik," ujar Razilu.
Diktakutkan, masalah ini akan semakin besar di kemudian hari jika terus dilanjutkan.
"Oleh karena itu kita harapkan kepada semua masyarakat hanya memang yang punya etika baik dan berhak atas merek itulah yang mengajukan merek, yang tidak berhak lebih baik berhenti saja, daripada bermasalah di kemudian hari," tutup Razilu.
(*)