Salah satu spesifikasinya, mudah terdeteksi oleh kamera tilang elektronik.
Lalu bisa tidak pemilik mobil meminta ganti pelat nomor lama dengan yang warna putih, meski TNKB kendaraan belum habis?
Wow ternyata jawabannya bisa bestie, bahkan pakai jalur resmi pula.
Namun dalam kondisi pemilik kendaraan yangmemohon ganti pelat nomor warna putih, tidak gratis.
Pemilik kendaraan wajib menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
Untuk caranya, pemohon tinggal datang ke kantor Samsat terdekat dan mengajukan ganti pelat nomor warna putih(*)