Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Mengenai penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda terkait kasus penyekapan, polisi beri penjelasan.
Nindy Ayunda diketahui belum kunjung memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyekapan terhadap mantan supirnya.
Alhasil, absennya Nindy Ayunda dalam memberikan keterangan di kasus penyekapan turut berdampak pada jalannya proses penyidikan.
Saat ini, status mantan istri Askara Parasady Harsono itu merupakan saksi dari kasus penyekapan.
"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi SH.
"Untuk saksi kita minta keterangan yang jelas dari beliau, makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas," terangnya.
Padahal pihak kepolisian sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, surat perintah membawa sudah diterbitkan," terangnya.
Baca Juga: Korban Penyekapan Minta Nindy Ayunda Segera Ditangkap!
Namun demikian, Nurma Dewi menerangkan Nindy tidak bisa dijemput secara paksa lantaran statusnya yang masih saksi tersebut.
Dijelaskan Nurma, penjemputan paksa baru dilaksanakan jika status Nindy sudah naik menjadi tersangka.
"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," ujar Nurma lagi.
Karena hal itu, polisi meminta Nindy bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," tandasnya.
"Surat ketiga sudah kita titipkan, jadi kita sama-sama menunggu saja mudah-mudahan perkaranya lebih jelas karena keterangan saudari N kita butuhkan sekali," pungkas Nurma.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nindy Ayunda Belum Penuhi Panggilan Kepolisian
(*)