"KUHAP membenarkan menjemput paksa, jadi semua saksi yang dipanggil 2 kali tidak dateng bisa diambil namanya itu dilakukan upaya paksa oleh penyidik," jelas Fahmi.
Karena hal itu, Fahmi menduga Nindy diberi perlakuan istimewa.
"Tapi kita tidak tau, makanya saya mau tau kenapa diberi keistimewaan, itu saja."
"Tidak ada satu pun orang diberi keistimewaan di dalam hukum, semua harus sama. Mau siapa pun," tukas Fahmi.
Pria yang juga pengacara Nikita Mirzani ini pun meminta polisi bertindak tegas menangani kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman.
Pasalnya kasus dugaan penyekapan mantan supir Nindy Ayunda ini sudah berlangsung cukup lama.
"Saya minta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memberikan keistimewaan."
"Kasian ini (korban) pencari keadilan, ini udah hampir setahun lebih," tegas Fahmi.
(*)