"Kita panggil kembali untuk tergugat satu minggu ke depan, Rabu 3 Agustus 2022," pungkas Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnyake Pengadilan Negeri Cikarang.
Sirajuddin Mahmud Sabang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.
(*)