Find Us On Social Media :

Sopir Odong-odong Maut Jadi Tersangka, Saksi Sudah Ingatkan untuk Berhenti Sebelum Perlintasan Kereta Api, Tapi Tetap Ngebut karena Tertinggal Rombongan

By Citra Widani, Kamis, 28 Juli 2022 | 13:09 WIB

JL (27) sopir odong-odong yang tewaskan 9 penumpangnya di palang rel kereta api telah ditetapkan sebagai tersangka

"Odong-odong ngebut dan supir nggak mau berhenti, udah diimbau oleh penumpang, tapi terus jalan aja," tutur Aris.

Dari total 33 penumpang terdapat 9 penumpang tewas, 24 korban luka-luka, dimana 13 orang di antaranya sudah boleh pulang.

Sopir diduga tidak mendengar klakson kereta api karena tengah menyalakan musik dengan volume yang kencang.

"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang.. Kang.. Ada kereta’."

"Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," sambung Shito, dikutip dari Tribunnews.com.

JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca Juga: Sudah Diberi Formalin, Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Memakan Waktu Lebih Lama, Jenderal Andika Beri Pesan Khusus Ini ke Dokter Forensik TNI

(*)