"Odong-odong ngebut dan supir nggak mau berhenti, udah diimbau oleh penumpang, tapi terus jalan aja," tutur Aris.
Dari total 33 penumpang terdapat 9 penumpang tewas, 24 korban luka-luka, dimana 13 orang di antaranya sudah boleh pulang.
Sopir diduga tidak mendengar klakson kereta api karena tengah menyalakan musik dengan volume yang kencang.
"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang.. Kang.. Ada kereta’."
"Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," sambung Shito, dikutip dari Tribunnews.com.
JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
(*)