Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sopir odong-odong maut di Serang, Banten bernama JL (27) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) siang.
JL ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti lalai mengemudikan odong-odong hingga tertabrak kereta api hingga 9 penumpangnya tewas dan lainnya luka-luka.
Polisi juga menyampaikan bahwa JL ternyata ketahuan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 27 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Di sisi lain, salah seorang warga bernama Aris yang keponakannya menjadi korban selamat tragedi odong-odong maut itu buka suara.
Menurut keterangan dari keponakannya yang kini dirawat di RS, Hermina Ciruas, pengemudi odong-odong disebut mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Odong-odong yang melaju dari Cilebu menuju Walakanta itu mengebut karena berusaha mengejar rombongan odong-odong lain yang sudah tak terlihat.
Padahal, saat berada di perlintasan Kereta Api, supir odong-odong telah diingatkan oleh para penumpangnya untuk berhenti, namun tetap saja tak dihiraukan.
Sopir terus tancap gas tanpa melihat bahwa kereta api sudah siap menyambarnya.
"Ada dua odong-odong, yang satu udah duluan, satu lagi yang ditumpangi ponakan saya mengejar."
"Odong-odong ngebut dan supir nggak mau berhenti, udah diimbau oleh penumpang, tapi terus jalan aja," tutur Aris.
Dari total 33 penumpang terdapat 9 penumpang tewas, 24 korban luka-luka, dimana 13 orang di antaranya sudah boleh pulang.
Sopir diduga tidak mendengar klakson kereta api karena tengah menyalakan musik dengan volume yang kencang.
"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang.. Kang.. Ada kereta’."
"Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," sambung Shito, dikutip dari Tribunnews.com.
JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
(*)