Find Us On Social Media :

Nindy Ayunda Ngaku Terkena Teror Setelah Nikita Mirzani Dilaporkan di Polres Serang Kota

By Cucianingsih, Kamis, 28 Juli 2022 | 19:21 WIB

Dalam laporan oleh Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Melalui laporan tersebut, Nindy Ayunda mendapat ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.

Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid ID !

(*)