Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pebisnis Putra Siregar dan aktor Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/7/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Lantas hal-hal yang memberatkan vonis Putra Siregar dan Rico Valentino adalah karena perbuatan keduanya telah melukai korban, Muhammad Nur Alamsyah (MNA).
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah karena keduanya selalu bersikap sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan."
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.
Putra Siregar lantas meminta JPU untuk meringankan hukumannya.