Sayangnya, JPU tetap pada tuntutannya yaitu 10 bulan penjara.
Dan sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang.
Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.
(*)