Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat pembacaan tuntutan, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Selatan, Kamis (28/7/2022).
JPU pun menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," sambungnya.
Dituntut 10 bulan penjara, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Kedua terdakwa sepakat untuk menyampaikan pembelaan secara lisan saat persidangan.
Putra Siregar mengatakan agar hakim dan JPU meringankan hukuman lantaran ia tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak yang masih terbilang kecil.
"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil, semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata Putra Siregar.
Sayangnya, JPU tetap pada tuntutannya yaitu 10 bulan penjara.
Dan sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang.
Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.
(*)