Grid.ID - Super lengkap, ini pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.
Rupanya pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli memiliki perbedaan lho.
Lantas apa ya pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34.
Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sementara itu, kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan oleh warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundangan.
Berikut ini pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Simak, yuk!
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Ada beberapa pengertian hak menurut para ahli, antara lain: