1. Prof Notonegoro
Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
2. Prof R.M.T Sukamto Notonagoro
Hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
3. Prof Soerjono Soekanto
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
- Hal dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.