Find Us On Social Media :

Super Lengkap, Ini Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli, Simak Perbedaannya!

By None, Jumat, 29 Juli 2022 | 08:00 WIB

Pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.

Grid.ID - Super lengkap, ini pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.

Rupanya pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli memiliki perbedaan lho.

Lantas apa ya pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34.

Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.

Sementara itu, kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan oleh warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundangan.

Berikut ini pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Simak, yuk!

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Baca Juga: Dokumenter KRI Bima Suci: Pelayaran Kru Kompas TV Bersama Kartika Jala Krida, 91 Hari Mengarungi 4 Negara

Ada beberapa pengertian hak menurut para ahli, antara lain:

1. Prof Notonegoro

Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.

2. Prof R.M.T Sukamto Notonagoro

Hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.

3. Prof Soerjono Soekanto

Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:

- Hal dalam hukum tata negara.

Baca Juga: Bikin Kaget Satu Indonesia Raya! Iriana Jokowi Mendadak Lari Datangi Andmesh Kamaleng Demi Ingin Lakukan Hal ini, Sifat Sang Ibu Negara Auto Jadi Sorotan

- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.

- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

4. John Salmond

John Salmond membagi hak menjadi empat pengertian, antara lain:

- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.

- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

5. Curzon

Sementara itu, Curzon membagi hak menjadi lima jenis, antara lain:

- Hak sempurna: hak ini dapat dilaksanakan melalui jalur hukum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Timang Cucu Lagi! Intip Aura Cantik Kahiyang Ayu saat Pamer Perut Buncit Sembari Jadi Ibu PKK, Istri Wali Kota Medan Hamil Anak Ke-3

- Hak positif: hak untuk menuntut adanya suatu perbuatan atau tindakan.

- Hak utama: hak yang diperjelas oleh hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.

- Hak publik: hak yang berlaku di lingkungan umum.

- Hak milik: hak yang paling kuat dan turun temurun karena milik pribadi.

6. Srijanti

Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, sebuah keharusan.

Ada beberapa pengertian kewajiban menurut para ahli, antara lain:

1. Prof. Notonegoro

Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.

Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.

Baca Juga: Kecilnya Sudah Kinyis-kinyis, Intip Potret Terbaru Cucu Presiden Soekarno yang Berdarah Belanda Ini, Bule Abis Bak Pangeran dari Negeri Dongeng!

2. Prof. R.M.T Sukamto Notonagoro

Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan.

3. Curzon

Menurut Curzon, kewajiban dapat dikelompokkan menjadi lima macam, yakni:

- Kewajiban mutlak: telah melekat pada diri sendiri sejak lahir.

- Kewajiban primer: kemunculannya berdasarkan akibat dari perbuatan melawan hukum.

- Kewajiban universal: ditujukan pada semua warga negara secara umum.

- Kewajiban positif: menuntut setiap individu untuk melakukan suatu hal.

- Kewajiban publik: berhubungan dengan interaksi publik.

Baca Juga: Cucu Pemegang Mikrofon Soekarno ini Lahir Sebagai Pria yang Disegani, Dekat dengan Panglima TNI Sampai Dipercaya Jadi Pimpinan Majelis

4. John Salmond

Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

5. Fredrick Pollock

Fredrick Pollock mengungkapkan bahwa kewajiban sama dengan sebuah tugas dan dalam pengertian hukum, kewajiban adalah sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.

Nah, itulah pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman.

(*)

Artikel ini telah tayang di Bobo.id dengan judul, Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli