Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Razman Arif Nasution dilaporkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas dugaan pemalsuan ijazah di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Dengan nomer laporan LP/B/3875/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 29 Jul 2022.
"Kami advokat Indonesia yang ditunjuk presiden dan sekjen membuat laporan pidana terhadap Razman laporan sudah diterima yang mengenai Razman menggunakan ijazah palsu," ucap Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
"Karena itu sudah terkonfirmasi dan sudah ditandatangani ijasahnya palsu," lanjutnya.
Atas laporan KAI, Razman dikenakan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 UU Sisdiknas dengan pidana 6 tahun penjara.
"Laporan pasal adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu dan pasal 68 ayat 2 uu sisdiknas yaitu menggunakan gelar palsu hukuman pidananya 6 tahun," tutur Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menuturkan alasan pihaknya akhirnya melaporkan gara-gara curiga dengan tindakan Razman yang belakangan ini dinilai tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.
"Awalnya belum kami endus, setelah banyak pengaduan masyarakat terus kami cek. Ini perilakunya kayak bukan pengacara," kata Petrus.
Begitu diselidiki dan terendus jika Razman menggunakan ijazah palsu, dengan tegas KAI memecatnya secara tidak hormat.