Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama 3 petinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyelewengan dana.
Adapun siang hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahyudin di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (29/7/2022).
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya siap ditahan di Bareskrim Polri.
"Sangat siap (ditahan)," ujar Teuku Pupun saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Teuku juga mengatakan Ahyudin sudah mempersiapkan koper dan menyiapkan pakaian lantaran sudah memprediksi akan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper isi pakaian) karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," ucapnya.
Diketahui Ahyudin ditetapkan terserah sejak 25 Juli 2022. Namun Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan.
Adapun meski sudah ditetapkan tersangka sejak 25 Juli 2022, Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dikabarkan penahanan terhadap para tersangka, akan diputuskan usai pemeriksaan yang digelar Jumat (29/7/2022) hari ini.
Selain Ahyudin, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.