Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama 3 petinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyelewengan dana.
Adapun siang hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahyudin di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (29/7/2022).
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya siap ditahan di Bareskrim Polri.
"Sangat siap (ditahan)," ujar Teuku Pupun saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Teuku juga mengatakan Ahyudin sudah mempersiapkan koper dan menyiapkan pakaian lantaran sudah memprediksi akan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper isi pakaian) karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," ucapnya.
Diketahui Ahyudin ditetapkan terserah sejak 25 Juli 2022. Namun Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan.
Adapun meski sudah ditetapkan tersangka sejak 25 Juli 2022, Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dikabarkan penahanan terhadap para tersangka, akan diputuskan usai pemeriksaan yang digelar Jumat (29/7/2022) hari ini.
Selain Ahyudin, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Keempatnya terbukti terlibat menggelapkan sebagaian uang donasi untuk kepentingan pribadi.
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancam penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun dan penggelapan 4 tahun.
(*)