Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Mantan Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Mengenakan jas berwarna hitam Ahyudin didampingi bersama tiga orang kuasa hukum.
Dia mengatakan siap memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri.
Hal ini sebagai bentuk dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Iya kan sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka makanya dapat panggilan jam 13.30 WIB menghadapi lagi penyidik di Bareskrim."
"Kita ikuti proses hukum ini," kata Ahyudin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, Ahyudin mengaku telah diperiksa 9 kali atas kasus tersebut.
Pria paruh baya ini pun mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi," ucap Ahyudin.
Baca Juga: Pengacara Sebut Ahyudin ACT Siap Diperiksa Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Dana
"Maka sebagai tersangka pun InsyaAllah saya akan akui semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," tutur Ahyudin.
Dikabarkan penahanan terhadap para tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan yang digelar Jumat (29/7/2022) hari ini.
Selain Ahyudin, ada 3 orang lagi yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Keempatnya terbukti terlibat menggelapkan sebagaian uang donasi untuk kepentingan pribadi.
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancam penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
(*)