Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tengah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing.
Sebelum diperiksa Ahyudin mengatakan bahwa dia akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi," ucap Ahyudin saat Grid.ID temui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun mengatakan kliennya siap ditahan usai melakukan pemeriksaan.
Bahkan Ahyudin sudah menyiapkan pakaiannya untuk dua pekan ke depan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper isi pakaian), karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," ucapnya.
"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh, kaya rengginang, tape ketan, uli goreng, beras," sambungnya.
Diketahui Ahyudin ditetapkan terserah sejak 25 Juli 2022.
Baca Juga: Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri, Tersangka Ahyudin ACT Akan Kooperatif Jalani Proses Hukum
Meski begitu, Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kabarnya, penahanan terhadap para tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan yang digelar Jumat (29/7/2022) hari ini.