Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tengah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing.
Sebelum diperiksa Ahyudin mengatakan bahwa dia akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi," ucap Ahyudin saat Grid.ID temui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun mengatakan kliennya siap ditahan usai melakukan pemeriksaan.
Bahkan Ahyudin sudah menyiapkan pakaiannya untuk dua pekan ke depan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper isi pakaian), karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," ucapnya.
"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh, kaya rengginang, tape ketan, uli goreng, beras," sambungnya.
Diketahui Ahyudin ditetapkan terserah sejak 25 Juli 2022.
Baca Juga: Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri, Tersangka Ahyudin ACT Akan Kooperatif Jalani Proses Hukum
Meski begitu, Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kabarnya, penahanan terhadap para tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan yang digelar Jumat (29/7/2022) hari ini.
Selain Ahyudin, ada 3 tersangka lain, yakni Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Keempatnya terbukti terlibat menggelapkan sebagaian uang donasi untuk kepentingan pribadi.
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancam penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
Baca Juga: Pengacara Sebut Ahyudin ACT Siap Diperiksa Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Dana
(*)