Mahfud MD mengizinkan secara terbuka bahawa hasil bisa dibuka tanpa harus ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hasil otopsi Brigadir Yoshua boleh disiarkan kepada publik.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian umum dan menyita perhatian masyarakat.
Menurutnya, perlunya otopsi ulang ini juga karena otopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.
Ia juga setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hasil otopsi tersebut akan disampaikan kepada publik.
“Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,"
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
(*)