Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Hasil autopsi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.
Kamaruddin Simanjuntak atau pengacara keluarga mengungkap hasil autopsi Brigadir J.
Menurut tim kedokteran forensik independen di RS Sungai Bahar, hasil autopsi Brigadir J cukup mengejutkan.
Pasalnya, jenazah Brigadir ditemukan sejumlah luka yang tak main-main.
Usai dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J terdapat lubang di kepala bagian belakang, seperti tertembak oleh peluru.
Mirisnya lagi, lubang tersebut tembus sampai ke mata dan hidung.
Diwartakan Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022), bagian kepala di jenazah Brigadir J tidak ditemukan otak saat tengkoraknya dibuka.
Setelah prosesi pemakaman ulang, Kamaruddin Simanjuntak kembali menemui dokter Herlina Lubis untuk melihat hasil forensik dan di akta notariskan.
Kemudian, Magister Kesehatan Herlina Lubis dan seorang dokter ditunjuk untuk mengamati dan menganalisa hasil autopsi dan visum Brigadir J.
"Yang dilaporkan kepada ahli kita pertama, ketika kepalanya dibuka otaknya sudah tidak ditemukan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Tribun Medan.
Tak hanya kehilangan otak, dokter forensik yang mengotopsi ulang juga menemukan semacam penempelan lem di kepala.
Ketika diraba bagian rambutnya ada sebuah lubang disondek (ditusuk) yang tembus ke mata dan hidung.
Diduga, Brigadir J ditembak dari belakang kepala hingga tembus sampai ke hidung depan.
Tim dokter forensik juga menemukan di tengkorak Brigadir J ada enam retakan yang diduga akibat tembakan, namun tidak menutup kemungkinan akibat hal lain.
Ketika dibuka bagian perut sampai ke kepala, ditemukan otak Brigadir J pindah ke bagian perut.
Selain itu juga ditemukan diduga tembakan dari leher mengarah ke bagian bibir.
Dokter forensik menemukan empat lubang di dada yang diduga bekas tembakan.
Terdapat luka terbuka di bagian bahu yang dagingnya hampir terkelupas.
Untuk luka tersebut, dokter forensik masih belum mengetahui apa penyebabnya, yang diduga bukan akibat peluru.
Kemudian ditambahkan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara.
Pemerintah diduga menutupi hasil autopsi, Mahfud MD membantah dengan tegas.
Mahfud MD mengizinkan secara terbuka bahawa hasil bisa dibuka tanpa harus ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hasil otopsi Brigadir Yoshua boleh disiarkan kepada publik.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian umum dan menyita perhatian masyarakat.
Menurutnya, perlunya otopsi ulang ini juga karena otopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.
Ia juga setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hasil otopsi tersebut akan disampaikan kepada publik.
“Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,"
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
(*)