Find Us On Social Media :

Tak Habis Pikir dengan Keputusan Kominfo Blokir Situs Penting, Deddy Corbuzier Kritik Kebijakan Pemerintah yang Bikin Rugi Banyak Orang: Judi Online Apa Kabar Pak? Kami Tunggu di Close The Door!

By Novita, Senin, 1 Agustus 2022 | 14:48 WIB

Deddy Corbuzier kritik keputusan Kominfo yang blokir banyak situs serta aplikasi.

Grid.ID - Deddy Corbuzier tak habis pikir dengan keputusan Kominfo blokir situs dan apilikasi penting.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga mengungkap sejumlah kritikannya atas kebijakan Kominfo blokir situs dan aplikasi penting secara tiba-tiba.

Bahkan, Deddy Corbuzier mengundang Kominfo ke podcast Close The Door YouTubenya untuk membahas pemblokiran berbagai situs dan aplikasi penting itu.

Sebagaimana diketahui, perangkat Pemerintah Republik Indonesia di bidang informasi dan komunikasi itu telah memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kewajiban untuk mendaftar dalam PSE itu sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pasalnya, pemerintah telah memberikan batas waktu pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB lalu.

Alhasil, beragam platform yang belum melakukan pendaftaran akan diblokir per hari ini, Senin 1 Agustus 2021.

Melansir dari laman Kompas.com, Kominfo telah memblokir 7 situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game.

Berikut daftar situs dan aplikasi yang telah diblokir Kominfo per hari ini.

Baca Juga: 'Ada yang Salah dengan Anakku!' Deddy Corbuzier Auto Khawatir Gegara Azka Corbuzier dan Nada Tarina Putri Jadi Wibu dan KPopers, Warganet Auto Bersimpati

1. Yahoo 2. PayPal -> blokir dibuka sementara 3. Epic Games (platform distribusi game)4. Steam (platform distribusi game) 5. Dota (game) 6. Counter Strike (game) 7. Origin (EA)

Kendati telah diblokir, situs tersebut di atas masih dapat dibuka alias dinormalisasikan bila menyelesaikan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).