Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir banyak situs dan aplikasi penting per hari ini, 1 Agustus 2022.
Pemblokiran oleh Kominfo dilakukan lantaran platform digital tak melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Pasalnya, platform digital diminta melakukan pendaftaran PSE hingga Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB lalu.
Terlebih lagi Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan telah mengirimkan surat teguran yang belum mendaftarkan diri di kepada PSE Lingkup Privat.
Terpantau sampai Sabtu pagi, terdapat beberapa situs dan aplikasi yang telah diblokir Kominfo.
Aplikasi dan situs tersebut yakni Yahoo, Paypal (blokir dibuka sementara), Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), dan Origin (EA).
Tujuh platform tersebut diblokir Kominfo lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pasalnya, platform yang belum melakukan pendaftara ke Kominfo dinilai ilegal.
Kendati begitu, pemblokiran belum merata lantaran situs dan aplikasi tersebut masih dapat dibuka dengan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.
Akan tetapi, aplikasi yang telah diblokir Kominfo tidak dapat diakses dengan menggunakan koneksi internet seluler semacam y.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Aksi yang dilakukan Kominfo dalam memblokir banyak platform itu menuai kritikan publik.
Hal ini lantaran publik menilai Kominfo membatasi hak berekspresi dan kurang sosialisasi terkait aturan pemerintah tersebut.
Beberapa publik figur seperti Deddy Corbuzier, El Rumi, hingga model asal Papua Barat S. Olvah Alhamid turut memberikan kritikannya.
Kendati begitu, penerapan pemblokiran situs dan platform online yang tak mendaftarkan diri ke Kominfo telah dilakukan.
Namun, baru-baru ini seorang kreator digital bernama Fanny Ismiraz justru membongkar kedok tak terduga dari Kominfo.
Pasalnya, Kominfo diam-diam juga menggunakan situs yang belum terdaftar di PSE.
"Wah udah diblokir?! Gimana kalo kita ulik Kominfo-nya langsung..," tulis Fanny dalam keterangan di video yang dibagikannya di Instagram @fanniraz, pada Senin (1/8/2022).
Ia lantas membuka situs kominfo (kominfo.go.id) dan meng-copy-nya.
"Ayu kita chech lewat Shodan," tulisnya lagi.
Sebagai informasi, shodan merupakan sebuah mesin pencari yang dirancang untuk mencari perangkat dan sistem komputer yang terhubung dengan World Wide Web, seperti Google dan Bing.
Ia lantas mem-paste situs kominfo di laman pencarian Shodan.
"Kita check Kominfo pake apa aja," imbuhnya.
Ternyata salah satu situs yang digunakan Kominfo yakni Incapsule Inc.
"Gas langsung check lagi di PSE Kominfo," tulisnya.
Namun ternyata, link website tersebut juga belum terdaftar di dalam PSE.
"Lah ini Kominfo-nya sendiri kok pake produk yang belum terdaftar," pungkasnya.
Sontak unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai komentar netizen.
afiv*** Kebongkar mafianya
arya*** @kemenkominfo bisanya apa? Bisanya blokir doang
gilan*** @kemenkominfo kalau mau ikut lawak diacara standup comedy aja
ryo*** @kemenkominfo apa gak malu?
(*)