Syarat tersebut yakni Vera harus diamankan dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," kata dia.
Syarat itu pun menjadi pertimbangan terbesar Vera sebelum meminta perlindungan LPSK.
Selain itu, Ramos menilai jika perlindungan dari pihaknya sudah cukup untuk Vera.
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa kliennya sedang merasa ketakutan.
Pasalnya, Vera disebut sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," sambungnya.
Baca Juga: Tanggapan Komnas HAM Terkait Otak Brigadir J yang Pindah ke Rongga Perut
(*)