Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pekan ini, Nikita Mirzani telah melakukan kewajibannya untuk memenuhi wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan kliennya sudah melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022) kemarin.
"Iya lah (Nikita Mirzani sudah wajib lapor). (Berlangsung) Biasa aja," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Fahmi, tidak ada jadwal hari tertentu untuk Nikita melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Dalam satu pekan, janda tiga anak itu pun bisa melakukan wajib lapor sebanyak satu atau dua kali, tergantung situasi.
"Ya kadang Senin, kadang anu (bisa hari apa saja), gampang aja."
"Yang penting kan pokoknya dalam waktu seminggu harus wajib lapor."
"Bisa dua kali, bisa satu kali, nanti gampang lah," jelas Fahmi.
Termasuk di pekan ini, Fahmi belum bisa memastikan apakah Nikita akan menjalankan wajib lapor atau tidak.
Baca Juga: Baru Terungkap! Ini Alasan Nikita Mirzani Pilih Putus dari John Hopkins
"Belum tahu saya tergantung nanti Nikita komunikasinya. Gak ada lah hari ini, ngapain," pungkasnya.
Melansir Tribunnews.com, Nikita didampingi Fahmi Bachmid tiba di ruang penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022) pagi.
Artis yang biasa disapa Nyai itu menggunakan bandana dan kacamata hitam.
Saat wajib lapor, Nikita diketahui baru tiba dari Thailand usai menjalani operasi.
Nikita diwajibkan melapor ke Polresta Serang Kota mengingat status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Nikita juga telah melakukan wajib lapor pada Selasa (26/7/2022), sehari sebelum penerbangannya ke Thailand.
(*)