Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Setidaknya, Nikita Mirzani wajib lapor ke Polresta Serang Kota setiap satu minggu sekali.
Kendati begitu, jadwal wajib lapor yang harus dipenuhi janda tiga anak itu tidak ditentukan di setiap pekannya.
Hal tersebut dituturkan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).
"Ya kadang Senin, kadang anu (bisa hari apa saja), gampang aja," kata Fahmi.
"Yang penting kan pokoknya dalam waktu seminggu harus wajib lapor. Bisa 2 kali, bisa 1 kali, nanti gampang lah," jelasnya.
Termasuk di pekan ini, Fahmi belum bisa memastikan apakah Nikita akan kembali menjalankan wajib lapor atau tidak.
"Belum tahu saya tergantung nanti Nikita komunikasinya. Gak ada lah hari ini, ngapain," pungkasnya.
Pasalnya untuk pekan ini, Nikita telah melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022) kemarin.
"Iya lah (Nikita Mirzani sudah wajib lapor). (Berlangsung) Biasa aja," kata Fahmi.