Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus dugaan mafia yang diduga merampas aset milik ibu Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.
JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
"Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut"
"Satu, menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.
Lantaran terbukti bersalah, JPU pun menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada Riri Kasmita dan Edirianto atas pelanggaran pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.
"Sebagai mana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu."