Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang ibu muda di Garut diamankan polisi karena menjual video panas di media sosial.
Ibu muda yang menjual video panas itu diketahui berinisial DCAN (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mengejutkannya, pelaku yang diketahui berstatus janda itu menjual video panas dirinya sendiri di media sosial.
Pelaku ternyata nekat melakukan hal tersebut demi mendapat popularitas agar bisa menjadi seorang selebgram.
Melansir dari TribunJabar.id, berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku ternyata tidak memiliki pekerjaan.
Alih-alih berusaha mencari pekerjaan yang halal, pelaku justru lebih memilih mencari popularitas di media sosial untuk menambah pengikut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sengaja menjual video panas demi meningkatkan popularitasnya di media sosial.
"Modusnya yaitu meningkatkan popularitas di medsosnya, dengan menggunakan konten-konten pornografi sehingga followernya menjadi banyak," kata Wirdhanto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Dari ribuan pengikutnya tersebut, pelaku pun mendapat keuntungan dengan menjual konten panas dan endorsement.
Pelaku diketahui memiliki 3 akun Instagram, dengan salah satu akunnya telah diikuti oleh lebih dari 20 ribu pengikut.
Selain menjual video panas, Wirdianto mengatakan, pelaku juga mendapat pemasukan dari salah satu agen judi slot.
"Selain menjalani modus operandi untuk menjual konten-konten pornografi, ia juga mendapat endorsement iklan, yaitu iklan judi online slot," kata Wirdhanto.
Pelaku diketahui memproduksi konten pornografi di rumahnya sendiri yang berada di Kecamatan Sukawening.
Wirdhianto mengatakan, ada lebih dari 10 video panas yang telah ditransmisikan ke beberapa orang.
Sementara itu, DCAN meminta penangguhan penahanan pada aparat kepolisian Polres Garut yang menangani kasusnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Evan Saeful Rohman selaku pengacara DCAN dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan (Hamka).
Mengutip dari TribunJabar.id, Evan Saeful Rohman mengatakan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan kliennya telah dikirim ke tim penyidik.
“Surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirim ke tim penyidik,” kata Evan yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Selasa (2/08/2022).
Evan menjelaskan, status kliennya sebagai tulang punggung keluarga menjadi salah satu pertimbangan permohonan penangguhan penahanan.
Selain itu, tersangka juga memiliki anak yang masih berusia 3 tahun.
Evan mengatakan, kliennya menyesali perbuatannya dan mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
(*)