Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Srijanti
Hak, menurut Srijanti adalah unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Adapun kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Prof. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, hak terdiri dari dua jenis yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah merupakan hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian, seperti hak menagih.
Sedangkan hak jamak terdiri dari empat, yaitu:
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.