- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Soerjono Soekanto juga membagi kewajiban ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah:
- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
Itu dia pengertian hak dan kewajiban menurut ahli, sebagai bagian dari materi untuk siwsa kelas 4 SD.
Perlu diingat kembali bahwa kunci jawaban ini hanya digunakan orang tua sebagai referensi dalam memandu proses belajar anak.
(*)