Find Us On Social Media :

'Keterangan Saksi Terjadi Percekcokan' Kuasa Hukum Sule Tegaskan Saksi Pihak Nathalie Holscher Beri Kesaksian Soal Penyebab Perceraian Keduanya

By Virgilery Levana Clarence, Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:03 WIB

Kuasa Hukum Sule, Bahyuni di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Rabu (3/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kembali digelar, sidang perceraian antara Sule dan Nathalie kini masih terus berjalan di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Melalui kuasa hukum Sule, Bahyuni, didapatkan keterangan bahwa saksi menjelaskan ada percekcokan di dalam rumah tangga Nathalie dan Sule.

"Keterangan saksi itu menyampaikan bahwa telah terjadi percekcokan," ujar Bahyuni di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Rabu (3/8/2022).

"Walaupun mengenai materinya hal apa yang menyebabkan itu yang tidak bisa digugat," lanjutnya.

Tak hanya itu, menurut Bahyuni, keterangan saksi pada sidang perceraian Sule dan Nathalie menyimpulkan bahwa rumah tangga mereka tidak bisa disatukan kembali.

"Kesimpulannya adalah bahwa dari saksi itu tidak memungkinkan lagi untuk bersatu dalam rumah tangga," lanjutnya.

Mengenai penyebab dari percekcokan yang terjadi antara Sule dan Nathalie, Bahyuni mengaku tidak bisa disampaikan karena bersifat pribadi.

"Jadi kalau materi apa penyebabnya dan seterusnya itu tidak bisa, bersifat private, di persidangan dalam kasus serba tertutup," imbuh Bahyuni.

Baca Juga: 'Aku Selalu Support Kak Nathalie' Sidang Perceraian Beragendakan Pernyataan Saksi, Nadya Holscher Menjadi Saksi Pihak Nathalie Holscher

Namun, dari pihak saksi yang didatangkan, yaitu adik kandung dari Nathalie Holscher, Nadya Holscher, mengatakan dalam persidangan bahwa percekcokan sudah beberapa kali terjadi.

"Ya kalau keterangan saksi itu ada, sering beberapa kali ada perselisihan, cuma kan saksi juga tidak menyampaikan penyebabnya, detailnya seperti apa," sambungnya.

Rencananya sidang perceraian antara Nathalie dan Sule akan kembali di gelar pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan agenda putusan.

(*)