Find Us On Social Media :

'Ada Tersangka Lain' Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka yang Menewaskan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Justru Sampaikan Hal Mengejutkan Ini!

By Novia, Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:17 WIB

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat perlahan menemui titik terang.

Setelah kasus melebar dan membuat publik geram dengan beragam fakta tewasnya  Brigadir J.

Kini tersangka di balik nasib nahas yang menimpa Brigadir J telah ditetapkan.

Sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampaikan pengakuan ini.

Meski penetapan tersangka dirasa terlambat, namun ia tetap mengapresiasi usaha penyidik.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Kemudian Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penetapan sosok Bharada E sebagai tersangka, seharusnya telah ditetapkan dari awal kasus.

Berdasarkan beberapa bukti yang didapatkan Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Ini Alasan Komnas HAM Belum Menjadwalkan Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Sementara diwartakan dari Kompas.com sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Kejadian tersebut, dikabarkan berada di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itulah, timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Dalam keributan tersebut, Brigadir J disebutkan menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan, sementara Bharada E tidak mengalami luka apa pun.

Baca Juga: 'Yang Paling Sulit Penetapan Tersangkanya' Kasus Tewasnya Brigadir J Disorot Ketua IPW, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut, Bagaimana Hasilnya?

 

(*)