Find Us On Social Media :

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Intip Hukum dan Pasal-pasal yang Harus Dipertanggungjawabkan Ajudan Irjen Ferdy Sambo!

By Novia, Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:27 WIB

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan tetapkan  Bharada E jadi tersangka tewasnya Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID -  Bharada E jadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.

Ya, setelah kasus dirasa cukup pelik, kini sosok Bharada E jadi tersangka.

Berkat tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya insiden tewasnya Brigadir J menemui titik terang.

Saat ini, Mabes Polri telah menetapkan tersangka Bharada E sebagai pelaku yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui dari Kompas.comi, insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Brigadir J diduga melakukan tindak pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Akibatnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Meski demikian, kasus yang menewaskan Brigadir J diakui menimbulkan banyak kejanggalan usai jenazah dilakukan autopsi.

Kini ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan beberapa pasal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Publik Tak Lupa Pelecehan yang Diduga Melibatkan Brigadir J, Begini Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Masih Trauma

Lantas, pasal apa saja yang harus dipenuhi Bharada E usai jadi tersangka?