Find Us On Social Media :

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Intip Hukum dan Pasal-pasal yang Harus Dipertanggungjawabkan Ajudan Irjen Ferdy Sambo!

By Novia, Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:27 WIB

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan tetapkan  Bharada E jadi tersangka tewasnya Brigadir J.

Bagaimana hukum dan pidananya?

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/8/2022),  Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.

Diketahui, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi:

Baca Juga: Tak Hanya Brigadir J, Inilah Daftar Nama 8 Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Salah Satunya Bharada E yang Disebut-sebut Terlibat Baku Tembak

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kemudian, Pasal 55 KUHP, merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.