Find Us On Social Media :

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Intip Hukum dan Pasal-pasal yang Harus Dipertanggungjawabkan Ajudan Irjen Ferdy Sambo!

By Novia, Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:27 WIB

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan tetapkan  Bharada E jadi tersangka tewasnya Brigadir J.

Pasal 55 ayat 1 KUHP menyatakan, 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," ayat 1 poin 1.

"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan Pasal 55 ayat 2 KUHP pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Dan yang terakhir Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J, Inilah Arti Nama Bharada E, Ternyata Menyiratkan Makna Ini

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca Juga: 'Ada Tersangka Lain' Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka yang Menewaskan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Justru Sampaikan Hal Mengejutkan Ini!

 

(*)