Berikut adalah isi rumusan dasar negara dari Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada kesempatan itu juga Soekarno menyatakan kalau dasar negara yang ia sampaikan bernama Pancasila.
Panca artinya lima dan sila memiliki arti dasar atau asas.
Pembentukan Panitia Sembilan
Saat sidang pertama BPUPKI berakhir, dasar negara masih belum ditentukan.
Karena itu ketua BPUPKI membentuk panitia kecil untuk menyempurnakan dasar negara dan menampung usulan dari anggota BPUPKI lainnya.
Rapat Panitia Sembilan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar atau yang kita kenal dengan Piagam Jakarta.