Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini, Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, Bharada E telah terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan penembakan setelah menduga Brigadir J melakukan tindak pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keributan tersebut, Brigadir J disebutkan menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Namun, dalam insiden itu Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan, sementara Bharada E tidak mengalami luka apapun.
Setelah Mabes Polri melakukan penyidikan, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan usai gelar perkara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, yang dikutip Kompas.com Rabu (3/8/2022)
Ya, ajudan Ferdy Sambo tersebut, disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski sudah ditetapkan seorang tersangka, sejumlah pihak disebutkan masih tidak percaya.
Publik mengatakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum tuntas.