Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini, Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, Bharada E telah terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan penembakan setelah menduga Brigadir J melakukan tindak pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keributan tersebut, Brigadir J disebutkan menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Namun, dalam insiden itu Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan, sementara Bharada E tidak mengalami luka apapun.
Setelah Mabes Polri melakukan penyidikan, Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan usai gelar perkara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, yang dikutip Kompas.com Rabu (3/8/2022)
Ya, ajudan Ferdy Sambo tersebut, disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski sudah ditetapkan seorang tersangka, sejumlah pihak disebutkan masih tidak percaya.
Publik mengatakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum tuntas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, masih ada dalang di balik tewasnya Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, ia mengatakan demikian karena menyorot usaha dan upaya keluarga Brigadir J dalam mencari keadilan.
Mengadu pada Menkopolhukam Mahfud MD, diakui Sugeng Teguh Santoso sebagai sinyal ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus.
Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah mayoritas publik mendesak untuk penemuan tersangka.
Selain itu, publik juga tidak percaya apabila pelaku penembakan hanya Bharada E.
Lebih dari itu atasan Bharada E yakni Irjen Ferdy Sambo diduga ikut terlibat.
"Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut,' kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja.
Namun, ia menduga masih ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga.
Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka juga.
Diketahui, jadwal Irjen Ferdi Sambo untuk menjadi saksi di Mabes Polri akan segera ditetapkan.
"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini."
"Dimana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol J," katanya.
(*)