Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Bharada E jadi tersangka insiden baku tembak yang menewaskan rekannya, Brigadir J.
Kabar bahwa Bharada E jadi tersangka ini pun diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas dia, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (4/8/2022).
Ia disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, keberadaan Bharada E pun sempat menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, ia jarang muncul ke publik sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Namun, dirinya juga sempat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022), dalam permohonannya, Bharada E mengungkap adanya sesuatu hal yang akan mengancam dirinya.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar dia.