Find Us On Social Media :

Kini Bharada E Jadi Tersangka Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J, LPSK Sebut Ada Ancaman, dari Siapa?

By Mahdiyah, Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:03 WIB

Bharada E kini jadi tersangka, LPSK singgung soal ancaman, ada apa ya?

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, Bharada E jadi tersangka insiden baku tembak yang menewaskan rekannya, Brigadir J.

Kabar bahwa Bharada E jadi tersangka ini pun diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas dia, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (4/8/2022).

Ia disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, keberadaan Bharada E pun sempat menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, ia jarang muncul ke publik sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.

Namun, dirinya juga sempat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022), dalam permohonannya, Bharada E mengungkap adanya sesuatu hal yang akan mengancam dirinya.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Baku Tembak di Kediamannya, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf dan Belasungkawa Pada Brigadir J

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar dia.