Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Bharada E jadi tersangka insiden baku tembak yang menewaskan rekannya, Brigadir J.
Kabar bahwa Bharada E jadi tersangka ini pun diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas dia, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (4/8/2022).
Ia disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, keberadaan Bharada E pun sempat menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, ia jarang muncul ke publik sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Namun, dirinya juga sempat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022), dalam permohonannya, Bharada E mengungkap adanya sesuatu hal yang akan mengancam dirinya.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar dia.
Kendati begitu, Edwin enggan mengungkap bentuk ancaman serta siapa sosok yang mengancam Bharada E.
Ia menegaskan bahwa informasi detail terkait dengan permohonan Bharada E itu hanya akan disampaikan saat rapat pimpinan LPSK.
"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
"kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," sambung dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga juga menyinggung hal yang sama.
Namun, ia juga enggan mengungkap bentuk pengancaman serta sosok yang mengancam kliennya itu.
(*)