Selundupkan 2.452 Ekor Burung Kicau Liar dari Palembang, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Alfonso A Kollho, penyelundup ribuan burung kicau liar asal Palembang divonis selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. Terdakwa kedapatan berusaha menyelundupkan 2.452 burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada Februari 2022 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama pada Kamis (7/7/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan Alfonso terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Dari publikasi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda, disebutkan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Menyatakan terdakwa Alfonso A Kollho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Rachmat Djati Waluya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Maling Terekam CCTV Ambil Burung Murai di Rumah Anggota TNI (*)