Seperti diketahui, Ayu Aulia jadi tersangka atas laporan Ade Ratna Sari di Polsek Metro Setiabudi, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade melaporkan Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut gawainya sempat dirampas Ayu Aulia.
Ayu Aulia dijerat Pasal 351 dan atau 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
(*)