Find Us On Social Media :

Ayu Aulia Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Jakarta Selatan, Akui Kondisinya Kurang Sehat

By Anggita Nasution, Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:19 WIB

Ayu Aulia bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Selebgram Ayu Aulia penuhi panggilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ayu Aulia datang didampingi dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.

Ayu tiba pukul 16.05 WIB dengan mengenakan hoodie berwarna pink dan celana hitam.

Dijelaskan Sunan, mantan kekasih Zikri Daulay itu datang ke Polres Jakarta Selatan dalam kondisi tidak sehat.

Pasalnya, Ayu masih harus mendapat perawatan medis setelah masuk IGD pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Hari ini ada pemanggilan dari kami Ayu Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Saya baru tadi pagi dapat kabar bahwa Ayu tadi malam jam 1 masuk ke IGD Rumah Sakit Abdi Waluyo yang di mana saya sama tim kuasa hukum mendatangi RS tersebut dan ketemu dengan dokter, saya minta izin apakah Ayu sanggup hari ini menjalani proses pemeriksaan."

"Kata Ayu siap dan saya mohon izin juga sama dokter kalau memang diberikan izin, kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan Ayu," jelas Sunan.

Baca Juga: Selain Bantah Ade Ratna Sari Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Berharap Polisi Menahan Ayu Aulia Karena Takut Melarikan Diri

Kendati demikian, Ayu mengaku sanggup menjalani pemeriksaan, meski dalam kondisi tidak sehat.

"Aku muntahber kalau riwayat sakit jelas ada kista, suspect leukemia juga. Tapi harus siap dong, kan warga negara yang baik," tutur Ayu.

Seperti diketahui, Ayu Aulia jadi tersangka atas laporan Ade Ratna Sari di Polsek Metro Setiabudi, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade melaporkan Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan.

Atas kejadian tersebut, Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut gawainya sempat dirampas Ayu Aulia.

Ayu Aulia dijerat Pasal 351 dan atau 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

(*)